PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN...
Pasal 64
BAB 9 — PERCEPATAN DAN PENGEMBANGAN POLMAS
(1) Tugas dan fungsi Tim Manajemen tingkat Polda adalah membantu Kapolda dalam rangka perumusan kebijakan dan strategi percepatan dan pemantapan implementasi Polmas tingkat Polda sebagai pedoman pelaksanaan seluruh satuan kewilayahan pada jajaran Polda. (2) Pengorganisasian dan susunan Tim Manajemen merupakan perpaduan struktural maupun fungsional di lingkungan Polda dan mengikutsertakan unsur-unsur non-Polri. Tim manajemen tingkat Polda adalah organisasi non-struktural yang bertanggungjawab kepada Kapolda.
