PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN...
Pasal 63
BAB 9 — PERCEPATAN DAN PENGEMBANGAN POLMAS
(1) Tugas dan fungsi Tim Manajemen tingkat Mabes Polri adalah membantu Kapolri dalam rangka perumusan kebijakan dan strategi percepatan dan pemantapan implementasi Polmas tingkat nasional sebagai pedoman pelaksanaan seluruh jajaran Polri. (2) Pengorganisasian dan susunan Tim Manajemen merupakan perpaduan struktural maupun fungsional di lingkungan Mabes Polri dan mengikutsertakan unsur-unsur non-Polri. Tim Manajemen tingkat Mabes Polri adalah organisasi non-struktural yang bertanggungjawab kepada Kapolri.
