Pasal 51
BAB 7 — MANAJEMEN PENYELENGGARAAN POLMAS
(1) Perhitungan rencana anggaran Polri harus mengalokasikan biaya operasional yang selayaknya untuk menjamin aktivitas dan dinamika Penerapan Strategi Polmas di seluruh INDONESIA termasuk biaya manajemen pada setiap tingkatan organisasi dalam rangka secara terus menerus memantau, mengawasi/mengendalikan, mengarahkan dan menilai keberhasilan pelaksanaan penerapan Polmas. (2) Untuk mengembangkan program-program Polmas, masing-masing kesatuan wilayah dapat mengadakan kerja sama dengan lembaga donor internasional, nasional dan local. (3) Untuk menjamin keberlangsungan Polmas masing-masing kesatuan kewilayahan perlu melakukan kerja sama dengan Pemda setempat sehingga operasionalisasi Polmas dapat merupakan program Pemda yang didukung dengan APBD. (4) Menyediakan dukungan anggaran yang memadai dalam pelaksanan tugas Polmas melalui sistem perencanaan yang tertib. (5) Mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran dilaksanakan dengan pengendalian yang efektif dengan memedomani sistem perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran yang berlaku.
