PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN...
Pasal 52
BAB 7 — MANAJEMEN PENYELENGGARAAN POLMAS
(1) Pokok-pokok yang perlu diperhatikan dalam rangka pelaksanaan manajemen operasional Polmas : a. Perencanaan:
- pemetaan dan penilaian situasi;
- pemutakhiran dan pengolahan data;
- penilaian situasi;
- penentuan model Polmas;
- penyusunan rencana kegiatan;
- penyusunan rencana kebutuhan anggaran.
b. Pelaksanaan:
- pengorganisasian petugas dan sarana;
- pelaksanaan kegiatan;
- pengendalian kegiatan. c. Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Polmas 1) analisa dan evaluasi data pelaksanaan Polmas;
- analisa permasalahan, hambatan dan alternatif pemecahannya;
- pengkajian kiat-kiat pengembangan Polmas. (2) Penjabaran pokok-pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijelaskan dalam ”Lampiran D” Peraturan Kapolri ini.
