PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN...
Pasal 50
BAB 7 — MANAJEMEN PENYELENGGARAAN POLMAS
(1) Penyusunan perencanaan pengadaan sarana pelaksanaan tugas Polmas yang disesuaikan dengan Model Polmas yang akan diterapkan di kewilayahan. (2) Pengadaan materiil Polri untuk mendukung kegiatan Polmas diupayakan peningkatannya secara bertahap melalui skala prioritas. (3) Sarana komunikasi dan transportasi merupakan sarana yang paling utama untuk kegiatan Polmas dan harus lebih diprioritaskan pemenuhannya. (4) Jumlah dan jenis peralatan yang dibutuhkan disesuaikan dengan model Polmas yang diterapkan oleh masing-masing satuan kewilayahan. (5) Pemanfaatan sarana dinas untuk kegiatan Polmas secara optimal. (6) Pemanfaatan fasilitas yang tersedia untuk mendukung kelancaran Polmas.
