Pasal 49
BAB 7 — MANAJEMEN PENYELENGGARAAN POLMAS
Pembinaan kemampuan personel dalam rangka menunjang peningkatan penerapan Polmas harus dilakukan secara berkelanjutan guna mengantisipasi perkembangan tantangan tugas Polri di masa mendatang, yang meliputi: a. rekruitmen petugas Polmas; b. pendidikan/pelatihan menyiapkan para pelatih (master trainers) maupun petugas Polmas; c. pembinaan karier secara berjenjang dari tingkat kelurahan sampai dengan supervisor/ pengawas dan manajemen/ pembina Polmas tingkat Polres dan seterusnya; d. penilaian kinerja dengan membuat standar penilaian baik untuk perorangan maupun kesatuan; e. penghargaan dan penghukuman; f. menyelenggarakan program-program diklat Polmas secara bertahap sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
