Pasal 48
BAB 7 — MANAJEMEN PENYELENGGARAAN POLMAS
Manajemen personel dalam rangka menyelenggarakan Polmas mencakup: a. penyiapan personel Polri untuk mendukung penerapan Polmas yang menjangkau ke seluruh wilayah INDONESIA diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan tenaga petugas Polmas, sehingga setiap desa/kelurahan diharapkan dapat tersisi dengan sekurang-kurangnya seorang petugas Polmas; b. sasaran antara menuju tercapainya jumlah petugas tersebut adalah tergelarnya personel Polri di setiap Polsek dengan jumlah anggota sebanding dengan jumlah desa dalam wilayah hukum Polsek; c. pedoman penyelenggaraan Polmas selalu menjadi bagian dari kurikulum setiap program pendidikan, dengan silabusnya dan satuan acara pelajaran/perkuliahan yang disesuaikan dengan jenjang dan jenis pendidikannya; d. pada setiap Polda atau sekurang-kurangnya gabungan beberapa Polda tetangga harus diselenggarakan sekurang-kuranya satu kali program pelatihan khusus Polmas setiap tahun dalam rangka penyegaran dan/atau regenerasi petugas Polmas; e. pemilihan personel untuk ditugaskan sebagai petugas Polmas, harus memperhitungkan latar belakang pengalaman tugas pada satuan-satuan fungsi operasional dan aspek moral/kepribadian yang mendukung pelaksanaan misinya sebagai petugas Polmas;
f. sistem pembinaan personel pengemban Polmas harus menjamin terbukanya peluang peningkatan karier yang proaktif bagi petugas Polmas/Pembina Polmas yang dinilai berhasil membina dan mengembangkan Polmas.
