Pasal 47
BAB 7 — MANAJEMEN PENYELENGGARAAN POLMAS
(1) Penyelenggaraan strategi Polmas menjadi tanggung jawab pejabat yang ditunjuk dan dikoordinasikan secara hierarkhis dari tingkat Pusat/ Mabes Polri sampai ke petugas pelaksana terdepan, dalam struktur organisasi Polri: a. di tingkat Mabes, di bawah tanggung jawab Deops Kapolri, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Karo Bimmas Deops Polri; b. di tingkat Polda di bawah tanggung jawab Kapolda, pelaksanaannya dikordinasikan oleh Karo Bina Mitra Polda;
c. di tingkat Polres di bawah tanggung jawab Kapolres, pelaksanaannya dikordinasikan Kabag Bimmas Polres; d. di tingkat Polsek di bawah tanggung jawab dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kapolsek. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab untuk menyusun rencana, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikan operasionalisasi Polmas di lingkungan wilayah tugas sesuai batas kewenangannya; (3) Pada tataran operasional di lapangan, petugas Polmas merupakan pelaksana Polmas yang langsung bersentuhan dengan warga masyarakat berperan sebagai fasilitator yang memungkinkan beroperasinya Polmas dan sekaligus penghubung antara kesatuan Polri dan komunitas setempat.
