Pasal 42
BAB 6 — MANAJEMEN PERUBAHAN UNTUK KEBERHASILAN POLMAS
(1) Untuk menunjang keberhasilan penerapan Polmas, diperlukan perubahan pola penugasan Polri dari pola yang dapat menghambat penerapan Pomas menjadi pola penugasan yang kondusif bagi kelancaran penerapan Polmas. (2) Perubahan pola penugasan Polri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain meliputi: a. dari fokus yang sempit yang hanya mengutamakan pengendalian kejahatan (penegakan hukum) sebagai tanggung jawab utama polisi menuju ke fokus lebih luas yang meliputi pengendalian kejahatan, pelayanan masyarakat, pencegahan kejahatan, dan pemecahan masalah dalam masyarakat (agar dicatat bahwa Polmas tidak meninggalkan penegakan hukum);
b. dari pola penugasan yang hanya tertuju kepada kejahatan berat menuju ke pola penugasan yang memprioritaskan pemecahan masalah yang ditentukan melalui konsultasi dengan masyarakat; c. dari pendekatan yang pada dasarnya reaktif terhadap masalah kejahatan dan kekerasan menuju ke keseimbangan antara kegiatan reaktif dengan proaktif; d. dari respons cepat terhadap semua permintaan pelayanan menuju ke respons yang berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan prioritas; e. dari penanganan kejadian secara sporadis (terpisah-pisah/ sendiri- sendiri) menuju pola penugasan yang komprehensif meliputi identifikasi kecenderungan, pola, tempat rawan kejahatan, dan mencoba menangani penyebab-penyebabnya; f. dari pola penugasan yang tidak akrab dengan masyarakat menuju ke konsultasi dan hubungan pribadi dengan masyarakat di dalam FKPM, patroli dialogis, Pospol di tempat terpencil dan pos pelaporan yang bergerak; g. dari pola penugasan yang berbasis teknologi menuju ke pemolisian yang berbasis pada kebutuhan masyarakat yang menggunakan teknologi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; h. dari pola penugasan yang mengutamakan penangkapan dan penuntutan sebagai jawaban utama dari permasalahan menuju ke penangkapan dan penuntutan sebagai dua tindakan yang mungkin diambil dari sejumlah pilihan yang dihasilkan melalui pemecahan masalah; i. dari pandangan bahwa polisi adalah satu-satunya institusi yang bertanggungjawab atas pencegahan dan pemberantasan kejahatan menuju ke penekanan kerjasama antara polisi, instansi pemerintah, badan pelayanan swasta, LSM dan organisasi-organisasi kemasyarakatan.
