Pasal 41
BAB 6 — MANAJEMEN PERUBAHAN UNTUK KEBERHASILAN POLMAS
(1) Untuk menunjang keberhasilan penerapan Polmas, diperlukan perubahan budaya dari yang dapat menghambat penerapan Pomas menjadi budaya yang kondusif bagi kelancaran penerapan Polmas;
(2) Perubahan budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain meliputi: a. dari budaya yang menekankan hierarki, pangkat dan kewenangan menuju ke penekanan pada partisipasi, kreativitas dan kemampuan beradaptasi; b. dari budaya penekanan pada kebiasaan praktek dan prosedur yang berlaku menuju ke keseimbangan antara kebiasaan yang lama dan prosedur baru, hal ini menuntut adanya kesediaan untuk mempertanyakan aturan, prosedur, dan strategi yang berlaku, guna mencapai efektivitas optimal dan menjamin pemberian layanan sebaik mungkin; c. dari budaya menunggu perintah atasan menuju kepada penekanan pengembangan inisiatif dan diskresi yang berdasar; d. dari budaya yang bersifat menentukan secara tetap/kaku menuju ke kemampuan beradaptasi dan fleksibilitas; e. dari sistem tertutup dan kurang bertanggungjawab kepada masyarakat menuju kepada keterbukaan, komunikasi, dan pengakuan atas kegagalan atau keberhasilan yang dicapai; f. Dari menonjolkan solidaritas internal (inward looking) menuju ke profesionalisme eksternal (outward looking).
