Pasal 40
BAB 6 — MANAJEMEN PERUBAHAN UNTUK KEBERHASILAN POLMAS
(1) Pokok-pokok kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan manajemen perubahan meliputi: a. Tahap Kesatu: Merencanakan Perubahan 1) fokus pada tujuan; 2) kenali tuntutan untuk berubah; 3) memilih perubahan yang esensial (MENETAPKAN prioritas perubahan); 4) mengevaluasi tingkat kesulitan; 5) merencanakan cara-cara melibatkan orang lain; 6) MENETAPKAN jadwal dan jangka waktu; 7) membuat rencana kegiatan; 8) mengantisipasi penolakan terhadap perubahan; 9) menguji dan memeriksa rencana. b. Tahap Kedua: Melaksanakan Perubahan a. mengkomunikasikan perubahan; b. membangun komitmen; c. mengubah budaya organisasi; d. membatasi penolakan; c. Tahap Ketiga: Mengkonsolidasikan perubahan a. memantau kemajuan; b. meninjau ulang faktor yang menentukan perubahan; c. mempertahankan momentum; d. pemantapan perubahan. (2) Penjabaran langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijelaskan dalam ”Lampiran C 2” Peraturan Kapolri ini.
