Pasal 39
BAB 6 — MANAJEMEN PERUBAHAN UNTUK KEBERHASILAN POLMAS
(1) Upaya dalam rangka mengantisipasi terjadinya penolakan terhadap perubahan meliputi: a. pendidikan dan komunikasi dengan anggota agar memahami perlunya perubahan; b. konsultasi dengan pihak terkait; c. meningkatkan partisipasi dan keterlibatan anggota; d. menyelidiki penolakan terhadap perubahan; e. menyiapkan fasilitas dan dukungan untuk perubahan; f. negosiasi dan kesepakatan untuk menetralisir penolakan; g. manipulasi dan kooptasi untuk menunjang keberhasilan perubahan; h. paksaan eksplisit dan implisit terhadap rencana perubahan. (2) Langkah-langkah mengantisipasi adanya penolakan terhadap perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijelaskan dalam ”Lampiran C 1” Peraturan Kapolri ini.
