Pasal 36
BAB 5 — PELAKSANA/ PENGEMBAN POLMAS
Kemampuan yang harus dimiliki dan dikembangkan untuk membangun kepercayaan masyarakat meliputi: a. kemampuan membaur dengan masyarakat: membangun hubungan yang harmonis melalui kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam masyarakat guna menumbuhkembangkan rasa saling percaya dan saling menghargai kredibilitas;
b. luwes/ supel/ fleksibel: tidak bersikap kaku, melainkan selalu terbuka menerima pendapat dan akomodatif terhadap masukan pendapat serta mampu mempertimbangkan perubahan berdasarkan informasi baru guna menghindari timbulnya konflik yang tidak produktif; c. apresiatif: secara nyata selalu mengakui prestasi dan memberikan penghargaan kepada orang yang telah bekerja dengan baik; d. adil: bersikap tidak memihak dan memperlakukan orang lain secara sopan, konsisten, tidak pilih kasih tanpa memandang perbedaan kelompok atau status warga (misalnya ketokohan dan/atau kewenangan); e. berani mengatakan kebenaran:
- keberanian berkata “tidak” terhadap suatu kegiatan/ aktivitas, keputusan, atau permintaan yang pantas untuk ditolak/ mendapatkan jawaban “tidak”;
- keberanian berkata “ya”: untuk memberikan persetujuan terhadap suatu kegiatan/ aktivitas, keputusan, atau permintaan yang pantas untuk diterima/ dan selanjutnya dilaksanakan dengan konsekuen;
- menghindari sikap/ tindakan yang berpura-pura, sehingga menimbulkan kesalahan persepsi dan/atau kesan negatif dari masyarakat. f. tidak mengenal istilah ”Kalah-Menang”: senantiasa mencari jalan pemecahan yang saling menguntungkan (win-win solution) dengan tidak menonjolkan pernyataan ataupun persepsi pihak mana yang kalah dan pihak mana yang menang guna menghindari terjadinya dampak negatif dalam masyarakat; g. profesional: tindakan yang dilakukan selalu mendasari kepada kewajiban untuk melaksanakan tugas secara benar, sesuai prosedur serta teknik pelaksanaan tugas yang berlaku dalam profesi kepolisian; h. tidak melibatkan masalah pribadi: menghindari gosip dan/atau hal-hal pribadi lainnya serta tidak membangun hubungan pribadi yang berpotensi mengurangi efisiensi di lingkungan kerja dan kemitraan; i. mengakui kesalahan: secara ksatria dan terbuka mengakui atas kekeliruan tindakan atau kesalahan dan berusaha tidak berbohong atau menutup- nutupi kesalahan serta mengelak tanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan;
j. menerima tugas-tugas sulit: tidak menghindari tugas-tugas yang sulit yang menjadi bagian dari kewajiban serta tanggung jawab dalam membangun kemitraan; k. perencanaan sistematis: mampu mengembangkan rencana terstruktur dan sistematis, menerapkan secara konsisten dan meninjau ulang serta mengubah rencana untuk disesuaikan dengan perkembangan situasi dan informasi di dalam pelaksanaan program kemitraan; l. efisien: mampu memanfaatkan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil semaksimal mungkin, tidak boros tenaga dan memastikan bahwa sumber daya yang dikeluarkan seimbang dengan manfaat yang akan dicapai; m. tetap fokus: senantiasa memahami semua tujuan jangka panjang dan jangka pendek, tidak menyimpang dan tetap mengusahakan pencapaian tujuan; n. memahami atasan: memahami filosofi dan tujuan yang ingin dicapai oleh atasannya, serta memberi masukan yang bijaksana dan melaksanakan tugas Polmas secara efektif dan efisien dengan didasari oleh rasa tanggung jawab dan merupakan kewajiaban setiap petugas Polmas.
