Pasal 37
BAB 6 — MANAJEMEN PERUBAHAN UNTUK KEBERHASILAN POLMAS
(1) Polmas bukan hanya semacam program dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian tetapi merupakan suatu strategi mendasar yang menuntut perubahan yang mendasar dari penyelengaraan tugas kepolisian yang semula mendasari pada prinsip pelayanan birokratif ke arah personalisasi penyajian layanan kepolisian, yaitu pelayanan nyata dilaksanakan oleh petugas Polri yang langsung bersentuhan dengan warga masyarakat; (2) Penerapan Polmas tidak hanya dilaksanakan pada level lokal terutama petugas terdepan lingkungan komunitas, tetapi juga dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri dan pejabat Polri dari tingkat pusat sampai sampai kewilayahan sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya; (3) Penerapan Polmas secara lokal tidak berarti bahwa prosesnya hanya dilakukan terbatas pada tataran operasional tetapi juga harus berlandaskan
pada kebijakan yang komprehensif mulai dari tataran konseptual pada level manajemen puncak.
