Pasal 35
BAB 5 — PELAKSANA/ PENGEMBAN POLMAS
Kemampuan yang harus dikembangkan setiap petugas Polmas dalam rangka membangun kemitraan dengan warga masyarakat meliputi: a. identifikasi: kemampuan mempelajari keadaan/ kondisi dalam masyarakat yang mengandung potensi atau mengandung berbagai kemungkinan yang dapat menimbulkan permasalahan Kamtibmas di dalam masyarakat; b. penetapan prioritas: kemampuan menyeleksi dan menentukan permasalahan yang perlu didahulukan penanganannya, serta kemampuan berkonsentrasi terhadap rencana yang telah disusun agar tidak terganggu oleh usulan-usulan baru atau permasalahan yang kurang penting; c. ketepatan waktu: kemampuan menyusun jadwal kegiatan dan menerapkannya secara efektif dan tepat waktu. Dalam hal ini, perubahan
jadwal masih terbuka kemungkinannya berdasarkan negosiasi pihak yang terlibat; d. efektivitas dan efisiensi: kemampuan mengoptimalkan hasil pelaksanaan tugas dengan menggunakan sumber daya yang tersedia seminimal mungkin; e. pertanggungjawaban: selalu bersedia untuk mempertanggungjawabkan segala akibat dari tindakan yang telah dilakukan dalam pelaksanaan tugas ataupun dalam kehidupan diri, serta tidak mengalihkan pertanggungjawaban kepada orang lain atas kesalahan yang dilakukannya; f. inovasi: kemampuan membangun imajinasi dan kreatifitas guna mengembangkan kiat/ upaya, sehingga membuahkan hasil yang lebih optimal melalui pemanfaatan keterbatasan sumber daya yang tersedia; g. konsistensi: kemampuan menerapkan perlakuan/ tindakan dengan standar yang sama terhadap situasi yang sama guna menjamin kepastian hukum, mengurangi rasa khawatir serta memfasilitasi hubungan yang nyaman dengan masyarakat; h. tepat janji: selalu menepati/ memenuhi janji yang telah disampaikan kepada orang lain, guna menumbuhkan rasa percaya masyarakat; i. penuntasan pekerjaan secepatnya: selalu berusaha menyelesaikan pekerjaan secepatnya tanpa menunda baik untuk kegiatan administrasi maupun pelayanan masyarakat seperti: pengarsipan, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat kehilangan, pengaduan, laporan polisi, dan sebagainya; j. pelayanan nirlaba: memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa memungut biaya lebih dari yang telah ditetapkan di dalam tarif resmi dan standar pelayanan yang telah disosialisasikan kepada masyarakat.
