Pasal 33
BAB 5 — PELAKSANA/ PENGEMBAN POLMAS
Kepribadian petugas Polmas: a. mengenali diri sendiri: memahami kelebihan yang dimiliki untuk dimanfaatkan secara optimal bagi kelancaran tugas dan di lain sisi juga menyadari atas kekurangan/ kelemahan diri guna dikikis/ diperbaiki; b. percaya diri: bersikap optimis terhadap kemampuannya, apa yang dilaksanakannya dan bagaimana melaksanakannya serta tidak takut untuk mengembangkan kemampuan diri; c. disiplin pribadi: ketaatan kepada aturan dan ketertiban diri dalam penggunaan waktu secara efektif untuk melaksanakan tugas maupun kehidupan sehari-hari; d. profesional: kemampuan profesional Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat khususnya kemampuan membangun kemitraan dengan warga masyarakat; e. integritas: keteguhan dan ketangguhan jiwa raga secara menyeluruh mencakup aspek kepribadian, mentalitas, moralitas dan profesionalitas.
