Pasal 32
BAB 5 — PELAKSANA/ PENGEMBAN POLMAS
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pengemban Polmas baik pada tataran Manajemen maupun petugas pelaksana di lapangan adalah: a. keterampilan berkomunikasi (kemampuan berbicara, mendengarkan, bertanya, mengamati, memberi dan menerima umpan balik dan meringkas); b. keterampilan memecahkan masalah dan keterampilan memahami masalah (mengidentifikasi masalah di daerah dengan tingkat kejahatan tinggi,
mengidentifikasi hambatan dan penyebab masalah dan mengembangkan respon dan solusi yang efektif); c. keterampilan dan kepribadian untuk menangani konflik dan perbedaan persepsi; d. keterampilan kepemimpinan (keterampilan memperkirakan resiko dan tanggung jawab, keterampilan menentukan tujuan dan keterampilan manajemen waktu); e. keterampilan membangun tim dan mengelola dinamika dan motivasi kelompok (keterampilan dalam pertemuan, keterampilan identifikasi kepemimpinan, keterampilan identifikasi sumber daya dan keterampilan membangun kepercayaan); f. memahami dan menghormati hak asasi manusia; g. keterampilan mediasi dan negosiasi; h. memahami keanekaragaman, kemajemukan dan prinsip non-diskriminasi; i. memahami hak-hak kelompok rentan
dan cara menangani/ memperlakukan mereka.
