Pasal 22
BAB 4 — POLA PENERAPAN POLMAS
Bentuk kegiatan Polmas yang dilaksanakan Supervisor/pengendali Polmas sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf b antara lain: a. menyelenggarakan tatap muka dengan komunitas tertentu menggunakan fasilitas yang ada (misalnya Balai Desa atau Kecamatan atau ruang rapat sekolah); b. memberdayakan dan mengendalikan peran pranata sosial sebagai wadah untuk penyelesaian masalah sosial, agar dapat berfungsi positif bagi pemecahan masalah sosial dan tidak menyimpang atau bertentangan dengan hukum yang berlaku; c. memfasilitasi kegiatan umum (pertandingan olah raga, pementasan seni dan budaya, pertemuan ilmiah, pertemuan sosial) untuk sarana membangun kemitraan Polri dengan warga masyarakat; d. koordinasi dengan penyelenggara pertandingan olah raga, pertunjukan seni dan budaya untuk menata pola pengamanan guna mencegah terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan, misalnya: pembatasan
jumlah pengunjung agar tidak melebihi kapasitas lokasi, pembagian/penugasan koordinator penonton/ supporter di lapangan, dsb; e. menghadiri atau memfasilitasi forum diskusi/ pertemuan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dan memanfaatkannya untuk membangun kemitraan antara Polri dengan masyarakat dalam rangka mencegah dan menanggulangi gangguan Kamtibmas; f. memfasilitasi penyelenggarakan lomba-lomba keterampilan yang berkaitan dengan masalah Kamtibmas.
