PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN...
Pasal 23
BAB 4 — POLA PENERAPAN POLMAS
Kegiatan Polmas pada tingkat Manajemen sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf c antara lain: a. koordinasi dan komunikasi dengan pejabat formal dalam rangka pengembangan sistem penanggulangan Kamtibmas; b. konsultasi dan diskusi dalam pembuatan aturan, perijinan, pengaturan, pembangunan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana alam; c. koordinasi dengan Pemda atau instansi terkait dalam rangka menggalakkan pranata sosial yang masih dapat berfungsi sebagai pengendalian sosial dan tidak bertentangan dengan hukum positif; d. penentuan sasaran, metode dan prioritas penerapan program di wilayah dan dalam batas kewenangan jabatannya.
