Pasal 21
BAB 4 — POLA PENERAPAN POLMAS
Kegiatan perorangan oleh petugas pengemban Polmas di lapangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf a, antara lain: a. memfasilitasi siskamling di lingkungan tempat tinggalnya; b. memanfaatkan kesempatan arisan ibu-ibu dan pertemuan-pertemuan rutin di wilayahnya untuk mendiskusikan soal-soal Kamtibmas yang jadi kepedulian warga; c. memanfaatkan pos pasar untuk menjalin komunikasi dengan para pedagang dan pembeli, dan memberi informasi mengenai masalah pencurian dan pencopetan; d. menggunakan penyelenggaraan kegiatan masyarakat seperti pertandingan sepakbola, konser musik, dsb, untuk menjalin komunikasi intensif dengan warga yang terlibat untuk mengantisipasi masalah yang dapat terjadi dan melakukan perencanaan bersama dengan warga secara proaktif untuk menghindari masalah Kamtibmas; e. melakukan tatap muka dengan berbagai kelompok warga, termasuk tokoh masyarakat, agama formal dan informal, kelompok pemuda/ pemudi, kelompok perempuan/ibu-ibu, siswa/mahasiswa, serta segmen warga rentan yang sering tak terangkat suaranya untuk mengajak partisipasi aktif untuk memelihara rasa aman, tertib dan tenteram di lingkungannya.
