PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN...
Pasal 14
BAB 3 — KONSEPSI POLMAS
Bentuk-bentuk kegiatan dalam penerapan Polmas antara lain:
a. kegiatan pelayanan dan perlindungan warga masyarakat:
- intensifikasi kegiatan pembinaan masyarakat;
- intensifikasi patroli dan tatap muka petugas Polri dengan warga. b. komunikasi intensif petugas Polri - warga masyarakat:
- intensifikasi kontak person antara petugas dengan warga secara langsung/ tatap muka, atau melalui sarana komunikasi;
- pemanfaatan sarana media pers cetak maupun elektronik;
- penyelenggaraan forum komunikasi Polri dan masyarakat. c. pemanfaatan FKPM untuk pemecahan masalah, eliminasi akar permasalahan dan pengendalian masalah sosial.
- pemanfaatan tempat, balai pertemuan untuk forum komunikasi masyarakat;
- pemanfaatan forum pertemuan yang dilaksanakan warga masyarakat secara rutin, periodik atau insidentil. d. pendekatan dan komunikasi intensif dengan tokoh-tokoh formal dan informal (adat, agama, pemuda, tokoh perempuan/ibu, pengusaha, profesi, dsb) dalam rangka mengeliminasi akar permasalahan dan pemecahan masalah keamanan/ketertiban; e. pemberdayaan pranata sosial untuk pengendalian sosial, eliminasi akar masalah dan pemecahan masalah sosial; f. penerapan Konsep Alternative Dispute Resolution (pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif yang lebih efektif berupa upaya menetralisir masalah selain melalui proses hukum atau non litigasi), misalnya melalui upaya perdamaian; g. pendidikan/ pelatihan ketrampilan penanggulangan gangguan kamtibmas; h. koordinasi dan kerjasama dengan kelompok formal ataupun informal dalam rangka pemecahan masalah Kamtibmas.
