Pasal 15
BAB 4 — POLA PENERAPAN POLMAS
(1) Strategi Polmas sebagai wujud perkembangan kepolisian modern dalam negara demokrasi yang plural yang menjunjung tinggi hak asasi manusia diterapkan melalui model-model Polmas yang dikembangkan melalui:
a. modifikasi pranata sosial dan pola pemolisian masyarakat tradisional (Model A); b. intensifikasi fungsi Polri di bidang Pembinaan Masyarakat (Model B); c. penyesuaian model community policing dari negara-negara lain (Model C). (2) Model Polmas yang diterapkan di suatu kewilayahan tidak selalu sama dengan Model Polmas yang diterapkan di kewilayahan lainnya. (3) Penerapan Model Polmas di kewilayahan disesuaikan dengan karakteristik wilayah, masyarakat dan sasaran Polmas yang ditentukan oleh masing-masing Pimpinan satuan kewilayahan yang berwenang.
