Pasal 13
BAB 3 — KONSEPSI POLMAS
Persyaratan guna membangkitkan hubungan kemitraan dan kepercayaan masyarakat kepada Polri dalam penerapan strategi Polmas: a. terwujudnya sikap perilaku yang didasari oleh keyakinan, ketulusan dan keikhlasan semua pimpinan pada setiap tingkatan organisasi polri beserta seluruh anggota jajarannya untuk meningkatkan pelaksanaan Polmas; b. terwujudnya sikap dan perilaku segenap personel Polri baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari maupun dalam kehidupan pribadi sebagai anggota masyarakat yang menyadari bahwa warga masyarakat/ komunitas adalah pemangku kepentingan (stakeholder) kepada siapa mereka dituntut menyajikan layanan kepolisian yang optimal. sikap, perilaku dan kesadaran ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri; c. terwujudnya komunikasi yang intensif antara warga masyarakat dengan Polri yang didasari prinsip kesetaraan saling menghargai, saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing; d. terwujudnya kesadaran masyarakat – walaupun berbeda latar belakang dan kepentingan – bahwa penciptaan situasi keamanan dan ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama.
