Pasal 12
BAB 3 — KONSEPSI POLMAS
Pola Operasionalisasi Polmas: a. upaya pemecahan masalah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lebih mengutamakan proses mengidentifikasi akar permasalahan, menganalisa, MENETAPKAN prioritas tindakan, mengevaluasi efektifitas tindakan bersama dengan masyarakat, sehingga bukan hanya sekedar mencakup penanganan masalah yang bersifat sesaat; b. pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat menuju terwujudnya tujuh dimensi pelayanan masyarakat yang mencakup komunikasi berbasis kepedulian, tanggap, cepat dan tepat, kemudahan pemberian informasi, prosedur yang efisien dan efektif, biaya yang formal dan wajar, kemudahan penyelesaian urusan, lingkungan fisik tempat kerja yang kondusif; c. upaya penegakan hukum lebih diutamakan kepada sasaran peningkatan kesadaran hukum daripada penindakan hukum; d. upaya penindakan hukum merupakan alternatif tindakan yang paling akhir, bila cara-cara pemulihan masalah atau cara-cara pemecahan masalah yang bersifat persuasif tidak berhasil.
