Pasal 46
(1) Pembentukan dan operasionalisasi Pesud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf i yang berada
di Ditpolairud Polda, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda. (2) Pembentukan dan operasionalisasi Bidlabfor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) yang berada di tingkat Polda Tipe A dan B, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda. (3) Pembentukan dan operasionalisasi Batalyon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf l dan m yang berada di Satbrimob Polda, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda. (4) Pembentukan dan operasionalisasi Ditressiber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d1 yang berada di tingkat Polda, berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang aparatur negara. (5) Pembentukan dan operasionalisasi Ditres PPA dan PPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c1 yang berada di tingkat Polda, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang aparatur negara.
- Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:
