PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 41
(1) Susunan organisasi Biddokkes meliputi: a. Kepala Biddokkes (Kabiddokkes); b. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas:
- Urusan Perencanaan (Urren);
- Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan
- Urusan Keuangan (Urkeu); c. Subbidang Kedokteran Kepolisian (Subbiddokpol), terdiri atas:
- Urusan Kedokteran Forensik (Urdoksik);
- Urusan Identifkasi Korban Bencana/DVI (Ur DVI); dan
- Urusan Kesehatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Urkeskamtibmas); d. Subbidang Kesehatan Kepolisian (Subbidkespol), terdiri atas:
- Urusan Kesehatan Kesamaptaan (Urkesmapta);
- Urusan Pelayanan Kesehatan (Uryankes); dan
- Urusan Materiil dan Fasilitas Kesehatan (Urmatfaskes). e. Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara; dan f. Klinik.
(2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Biddokkes tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
- Setelah ayat (4) Pasal 46 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
