Pasal 47A
(1) Polda yang telah terbentuk Ditres PPA dan PPO, operasionalnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A. (2) Polda yang belum terbentuk Ditres PPA dan PPO, tugas, fungsi, struktur organisasi, dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
- Lampiran I, Lampiran XVI, Lampiran XXV, Lampiran XXVI dan Lampiran XXVIII dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran XVI, Lampiran XXV, Lampiran XXVI dan Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal II
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2025
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Paraf:
- Pemrakarsa/ Karolemtala Stamarena Polri: …..
- Waastamarena Kapolri : ......
- Astamarena Kapolri: …..
- Kadivkum Polri : …..
- Kasetum Polri: …..
- Wakapolri : ……
