PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI MABES POLRI
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. Kapolri; dan b. Wakil Kapolri (Wakapolri). (2) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
