PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi...
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI MABES POLRI
(1) Susunan organisasi Mabes Polri terdiri atas: a. unsur pimpinan; b. unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan; c. unsur pelaksana tugas pokok; dan d. unsur pendukung. (2) Susunan Organisasi dan Rekapitulasi Daftar Susunan Personel Mabes Polri tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
