PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini dilaksanakan dengan prinsip: a. profesional, yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Organisasi dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki; b. prosedural, yaitu dilaksanakan dengan mekanisme dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan; d. transparan, yaitu dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. nesesitas, yaitu dalam penentuan jabatan struktural disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
