Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI MABES POLRI
(1) Unsur pengawas dan pembantu pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas: a. Itwasum Polri, yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri disingkat Irwasum Polri; b. Sops Polri, yang dipimpin oleh Asisten Kapolri bidang Operasi disingkat Asops Kapolri; c. Srena Polri, yang dipimpin oleh Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Asrena Kapolri; d. SSDM Polri, yang dipimpin oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia disingkat As SDM Kapolri; e. Slog Polri, yang dipimpin oleh Asisten Kapolri bidang Logistik disingkat Aslog Kapolri; f. Divpropam Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri disingkat Kadivpropam Polri;
g Divkum Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Hukum Polri disingkat Kadivkum Polri; h. Divhumas Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Humas Polri disingkat Kadivhumas Polri; i. Divhubinter Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri disingkat Kadivhubinter Polri; j. Div TIK Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri disingkat Kadiv TIK Polri; dan k. Sahli Kapolri, yang dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Ahli Kapolri disingkat Koorsahli Kapolri. (2) Unsur pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas: a. Spripim Polri, yang dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri disingkat Koorspripim Polri; b. Setum Polri, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum Polri disingkat Kasetum Polri; dan c. Yanma Polri, yang dipimpin oleh Kepala Pelayanan Markas Polri disingkat Kayanma Polri.
