PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi...
Pasal 35
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, seluruh organisasi dan tata kerja di lingkungan Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 21
Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 444), masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Polri secara rinci berdasarkan Peraturan ini.
