PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi...
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI MABES POLRI
(1) Di lingkungan Polri terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) tertentu sebagai pelaksana tugas teknis Polri bidang tertentu. (2) Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
