PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi...
Pasal 36
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 444), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
