Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI MABES POLRI
(1) Susunan organisasi Pusdokkes Polri meliputi: a. Sekretariat (Set) terdiri atas:
Subbagian Perencanaan (Subbagren);
Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
Subbagian Pembinaan Binfung (Subbagbinfung); dan
Urusan Tata Usaha (Urtu); b. Urusan Keuangan (Urkeu); c. Bidang Kedokteran Kepolisian (Biddokpol) terdiri atas:
Subbidang Kedokteran Forensik (Subbiddoksik);
Subbidang Narkoba (Subbidnarkoba);
Subbidang Kesehatan, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Subbidkeskamtibmas); dan
Urusan Administrasi (Urmin); d. Bidang Identifikasi Korban Bencana/DVI (Bid DVI) terdiri atas:
Subbidang Operasional (Subbidopsnal);
Subbidang Kerjasama dan Pembinaan Pelatihan (Subbidkermabinlat);
Urusan Administrasi (Urmin); e. Bidang Pelayanan Kesehatan (Bidyankes) terdiri atas:
Subbidang Kesehatan Dasar (Subbidkesdas);
Subbidang Kesehatan Lanjutan(Subbidkeslan);
Subbidang Pengendalian Penyakit (Subbiddalkit); dan
Urusan Administrasi (Urmin); f. Bidang Kesamaptaan (Bidkesmapta) terdiri atas:
Subbidang Kesehatan Seleksi (Subbidkeslek);
Subbidang Kesehatan Berkala dan Khusus (Subbidkeslasus);
Subbidang Kesehatan Preventif (Subbidkesprev); dan
Urusan Administrasi (Urmin); g. Bagian Operasional Medikal (Bagopsnalmed) terdiri atas:
Subbagian Pembinaan Operasional (Subbagbinops);
Subbagian Pembinaan Pelatihan (Subbagbinlat);
Subbagian Pengendalian Operasional (Subbagdalops); dan
Urusan Administrasi (Urmin); h. Bagian Farmalogi Kepolisian (Bagfarmapol) terdiri atas:
Subbagian Pelayanan Farmasi Kepolisian (Subbagyanfarmapol);
Subbagian Pembinaan Farmasi Kepolisian (Subbagbinfarmapol);
Subbagian Mutu (Subbagmutu); dan
Urusan Administrasi (Urmin); i. Bagian Material dan Fasilitas Kesehatan (Bagmatfaskes) terdiri atas:
Subbagian Perbekalan Fasilitas Kesehatan (Subbagbekalfaskes);
Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan dan Penghapusan (Subbaginventharpus);
Subbagian Depo Material Kesehatan (Subbagdomatkes); dan
Urusan Administrasi (Urmin); j. Laboratorium dan Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK) terdiri atas:
Unit Odontologi Forensik (Unitodsik);
Unit Pembinaan Kesehatan Gigi dan Mulut (Unitbinkesgilut);
Unit Odontogram (Unitodontogram); dan
Urusan Administrasi (Urmin); k. Laboratorium DNA (Lab DNA) terdiri atas:
Unit Teknik (Unitteknik);
Unit Material dan Logistik (Unitmatlog);
Unit Mutu (Unitmutu); dan
Urusan Administrasi (Urmin); l. Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri (Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri), terdiri atas:
Komite Medik (Komed);
Bagian Pengawas Internal (Bagwasintern) meliputi: a) Subbagian Pengawasan Pelayanan Kesehatan (Subbagwasyankes); b) Subbagian Pengawasan Pelayanan Umum (Subbagwasyanum); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) meliputi: a) Subbagian Perencanaan (Subbagren); b) Subbagian Sumber Daya Manusia (Subbag SDM); c) Subbagian Logistik (Subbaglog); d) Subbagian Keuangan (Subbagkeu); e) Urusan Administrasi (Urmin);
Bagian Pembinaan Fungsi (Bagbinfung) meliputi: a) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Rumah Sakit (Subbaghumas dan SIRS); b) Subbagian Pendidikan dan Penelitian (Subbagdiklit); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
Urusan Tata Usaha (Urtu);
Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan (Bidyanmedwat) meliputi: a) Subbidang Pelayanan Medik (Subbidyanmed); b) Subbidang Pelayanan Keperawatan (Subbidyanwat); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
Bidang Pelayanan Kedokteran Kepolisian (Bidyandokpol) meliputi: a) Subbidang Pelayanan Kedokteran Forensik (Subbidyandoksik); b) Subbidang Pelayanan Kesehatan Kamtibmas (Subbidyankeskamtibmas); c) Subbidang Pelayanan Identifikasi Korban Bencana/DVI) (Subbidyan DVI); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
Bidang Penunjang Medik Umum (Bidjangmedum) meliputi: a) Subbidang Penunjang Medik (Subbidjangmed);
b) Subbidang Penunjang Umum (Subbidjangum); dan c) Urusan Administrasi (Urmin); m. Satuan Kesehatan Pusdokkes Polri (Satkes Pusdokkes Polri) terdiri atas:
- Unit Kedokteran Kepolisian (Unit Dokpol);
- Unit Kesehatan Kepolisian (Unit Kespol);
- Poliklinik; dan
- Urusan Administrasi (Urmin). (2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Pusdokkes Polri tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
