PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi...
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI MABES POLRI
(1) Susunan organisasi Puskeu Polri meliputi: a. Sekretariat (Set) terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan (Subbagren);
- Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
- Subbagian Pembinaan Binfung (Subbagbinfung); dan
- Urusan Tata Usaha (Urtu); b. Urusan Keuangan (Urkeu); c. Bidang Pembiayaan (Bidbia) terdiri atas:
- Subbidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Subbid APBN);
- Subbidang Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Subbidnon APBN);
- Subbidang Administrasi Laporan (Subbidminlap); dan
- Urusan Administrasi (Urmin); d. Bidang Akuntansi Pelaporan Keuangan (Bid APK) terdiri atas:
- Subbidang Sistem Akuntansi (Subbidsisakun);
- Subbidang Tata Buku Manual (Subbidtabumanual);
- Subbidang Laporan Keuangan (Subbidlapkeu); dan
- Urusan Administrasi (Urmin);
e. Bidang Pengendalian (Biddal) terdiri atas:
- Subbidang Sistem dan Metoda (Subbidsismet);
- Subbidang Pengawasan Anggaran (Subbidwasgar);
- Subbidang Informasi (Subbidinfo); dan
- Urusan Administrasi (Urmin); f. Bidang Verifikasi (Bidverif) terdiri atas:
- Subbidang Verifikasi Wilayah I (Subbidverif Wil I);
- Subbidang Verifikasi Wilayah II (Subbidverif Wil II);
- Subbidang Verifikasi Wilayah III (Subbidverif Wil III); dan
- Urusan Administrasi (Urmin). g. Bidang Keuangan Mabes (Bidku Mabes). (2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Puskeu Polri tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
