PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi...
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI MABES POLRI
(1) Susunan organisasi Pusjarah Polri meliputi: a. Sekretariat (Set) terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan (Subbagren);
- Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
- Subbagian Pembinaan Binfung (Subbagbinfung); dan
- Urusan Tata Usaha (Urtu); b. Urusan Keuangan (Urkeu); c. Bidang Sejarah dan Tradisi (Bidrahtra)terdiri atas:
- Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sejarah (Subbidlitbangrah);
- Subbidang Seni dan Tradisi (Subbidnitra); dan
- Urusan Administrasi (Urmin); d. Bidang Museum (Bidseum) terdiri atas:
- Subbidang Pelayanan dan Pemanduan (Subbidyandu);
- Subbidang Pengembangan Museum (Subbidbangseum); dan
- Urusan Administrasi (Urmin);
e. Bidang Perpustakaan (Bidpustaka) terdiri atas:
- Subbidang Pengumpulan Dokumen dan Data (Subbidpuldokta); dan
- Subbidang Tata Pustaka (Subbidtapus); dan
- Urusan Administrasi (Urmin). (2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Pusjarah Polri tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
