PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYETARAAN LULUSAN PROGRAM PENDIDIKAN STRATA DUA DAN...
Pasal 9
BAB 2 — ASPEK PENYETARAAN
(1) Lulusan Prodi S3 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK, Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA, dan Prodi S3 Kedinasan dalam dan luar negeri mengikuti Program Matrikulasi di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi. (2) Program Matrikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan waktu penyelenggaraan pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi. (3) Program Matrikulasi dilaksanakan dengan penambahan materi: a. kepemimpinan tingkat tinggi; b. paradigma organisasi Polri; c. paradigma nasional; dan d. wawasan kebangsaan.
