PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYETARAAN LULUSAN PROGRAM PENDIDIKAN STRATA DUA DAN...
Pasal 8
BAB 2 — ASPEK PENYETARAAN
(1) Lulusan Prodi S2 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK, Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA, dan Prodi S2 Kedinasan dalam dan luar negeri mengikuti Program Matrikulasi di Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah. (2) Program Matrikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan waktu penyelenggaraan pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah. (3) Program Matrikulasi dilaksanakan dengan pemberian materi: a. kepemimpinan tingkat menengah; b. manajemen pembinaan operasional Polri; c. manajemen pemeliharaan keamanan Polri; d. kewaspadaan nasional; dan e. kebijakan dan strategi Polri.
