PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYETARAAN LULUSAN PROGRAM PENDIDIKAN STRATA DUA DAN...
Pasal 7
BAB 2 — ASPEK PENYETARAAN
(1) Penyetaraan pembinaan karier bagi lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, dilaksanakan setelah mengikuti Program Matrikulasi.
(2) Pelaksanaan Program Matrikulasi dilakukan dengan pemberian materi pelajaran yang berkaitan dengan profesi kepolisian.
