PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYETARAAN LULUSAN PROGRAM PENDIDIKAN STRATA DUA DAN...
Pasal 10
BAB 2 — ASPEK PENYETARAAN
(1) Materi Program Matrikulasi dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (3), dapat diubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, atau kebutuhan organisasi Polri. (2) Penyelenggaraan Program Matrikulasi ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. (3) Program dan materi Matrikulasi ditetapkan dengan keputusan Kepala Lemdiklat Polri.
