PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYETARAAN LULUSAN PROGRAM PENDIDIKAN STRATA DUA DAN...
Pasal 11
BAB 2 — ASPEK PENYETARAAN
Persyaratan Penyetaraan lulusan Prodi S2 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dan Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA kedinasan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah sebagai berikut: a. Magister Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dan Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA kedinasan dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,25; b. berpangkat paling tinggi Ajun Komisaris Besar Polisi; dan c. telah mengikuti Matrikulasi dengan penambahan materi pelajaran.
