PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYETARAAN LULUSAN PROGRAM PENDIDIKAN STRATA DUA DAN...
Pasal 12
BAB 2 — ASPEK PENYETARAAN
Persyaratan Penyetaraan lulusan Prodi S2 Kedinasan dalam dan luar negeri dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah sebagai berikut: a. Magister/Master sesuai bidang keilmuan dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,25 atau dengan predikat paling rendah sangat memuaskan; b. berpangkat paling tinggi Ajun Komisaris Besar Polisi; c. mendapatkan Surat Perintah Kapolri dan Surat Telegram Pemanggilan untuk mengikuti pendidikan; dan d. telah mengikuti Matrikulasi dengan penambahan materi pelajaran.
