PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYETARAAN LULUSAN PROGRAM PENDIDIKAN STRATA DUA DAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan yang disetarakan dengan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi meliputi:
a. Lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dan Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA Kedinasan; b. Lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan Dalam Negeri; dan c. Lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan Luar Negeri.
