Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyetaraan lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi dilaksanakan dengan prinsip: a. persamaan hak, yaitu pengakuan Penyetaraan terhadap lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi dalam pembinaan karier; b. akuntabilitas, yaitu Penyetaraan bagi anggota Polri lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan dalam dan luar negeri dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi dapat dipertanggungjawabkan; dan c. integratif, yaitu Penyetaraan diselenggarakan secara terpadu dalam materi pelajaran sesuai jenis dan jenjang pendidikan.
