PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYETARAAN LULUSAN PROGRAM PENDIDIKAN STRATA DUA DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyetaraan lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi bertujuan untuk: a. menjaga keberlangsungan proses penyelenggaraan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan STIK-PTIK; b. meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri; c. meningkatkan animo dan motivasi belajar bagi perwira Polri yang memenuhi persyaratan; dan d. memberikan kesempatan yang sama dalam pembinaan karier.
