Pasal 5
BAB 2 — ASPEK PENYETARAAN
(1) Lulusan Prodi S2 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dan Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA kedinasan yang disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah merupakan perwira Polri yang berasal dari lulusan Sarjana Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00. (2) Lulusan Prodi S2 Kedinasan dalam dan luar negeri yang disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah merupakan perwira Polri yang berasal dari lulusan Sarjana Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00. (3) Lulusan Prodi S3 Kedinasan Ilmu Kepolisian yang disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi berasal dari Lulusan Prodi S2 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK atau Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA kedinasan dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,25. (4) Lulusan Prodi S3 Kedinasan dalam dan luar negeri yang disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi berasal dari lulusan Prodi S2 Kedinasan yang disetarakan dengan indeks prestasi kumulatif paling
rendah 3,25 atau dengan predikat paling rendah sangat memuaskan.
