PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYETARAAN LULUSAN PROGRAM PENDIDIKAN STRATA DUA DAN...
Pasal 15
BAB 2 — ASPEK PENYETARAAN
(1) Penyetaraan sistem pembinaan karier bagi lulusan Prodi S2 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dan Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA kedinasan, serta lulusan prodi S2 Kedinasan dalam dan luar negeri dilakukan pada saat lulusan berpangkat paling rendah Komisaris Polisi dengan Masa Dinas Dalam Pangkat 2 (dua) tahun. (2) Penyetaraan sistem pembinaan karier bagi lulusan Prodi S3 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dan Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA kedinasan dan lulusan prodi S3 Kedinasan dalam dan luar negeri dilakukan pada saat lulusan berpangkat paling rendah Komisaris
Besar Polisi dengan Masa Dinas Dalam Pangkat 1 (satu) tahun.
