Pasal 16
BAB 2 — ASPEK PENYETARAAN
(1) Koordinasi perekrutan calon peserta didik Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK- PTIK dan Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA kedinasan yang disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi dilakukan oleh Staf Sumber Daya Manusia Polri dengan Lemdiklat Polri. (2) Koordinasi perekrutan calon peserta didik Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan dalam negeri yang disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi dilakukan oleh Staf Sumber Daya Manusia Polri dengan Lemdiklat Polri. (3) Koordinasi perekrutan calon peserta didik Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan luar negeri yang disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi dilakukan oleh Staf Sumber Daya Manusia Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri dan Lemdiklat Polri. (4) Koordinasi pelaksanaan Program Matrikulasi dan Penyetaraan lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan dilakukan oleh: a. Kepala Lemdiklat Polri, sebagai koordinator pelaksanaan Matrikulasi; b. Asisten Staf Sumber Daya Manusia Kapolri, sebagai koordinator pemanggilan peserta Program Matrikulasi dan koordinator pembinaan karier; dan c. Ketua STIK-PTIK dan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Polri sebagai pelaksana teknis Matrikulasi.
