PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYETARAAN LULUSAN PROGRAM PENDIDIKAN STRATA DUA DAN...
Pasal 14
BAB 2 — ASPEK PENYETARAAN
Persyaratan Penyetaraan Prodi S3 Kedinasan dalam dan luar negeri dengan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi sebagai berikut: a. Doktor/Doctor of Philosophy sesuai bidang keilmuan dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,30 atau dengan predikat paling rendah sangat memuaskan; b. berpangkat paling tinggi Komisaris Besar Polisi; c. mendapatkan Surat Perintah Kapolri dan Surat Telegram Pemanggilan untuk mengikuti pendidikan; dan d. telah mengikuti Matrikulasi dengan penambahan materi pelajaran.
